PERANAN HUKUM DALAM
PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN
PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling)
(Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)
Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa, pembaharuan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kearah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain dalam agenda reformasi hukum telah tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundangundangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.
Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen, sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah di mata rakyatnya, sebab apabila pemerintah rela untuk menegakkan prinsip ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip-prinsip negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan dihadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerinrtahan, karena pemerintahpun ternyata menghormati dan taat hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat bangsa ini adalah masih menganut budaya paternalistik maka adanya pertanggungjawaban pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat pertanggungjawaban pemerintahan agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Negara (di Jerman disebut State Liability Act 1981, di Jepang disebut Government Liability Act, 1946); Selain itu itu perlu pula Undang-Undang tentang Kompensasi (di Korea disebut National Compensation Act, Administrative Compensation for Injury dan Administrative Compensation for Loss).
Sumber:
http://eprints.ums.ac.id/330/1/6._WINAHYU.pdf
0 comments:
Posting Komentar