Minggu, Mei 29, 2011

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 19

STRATA SDM UNTUK INDUSTRI NUKLIR DI INDONESIA
DENGAN PERTIMBANGAN TEKNO-EKONOMI
Oleh :
 1. AHMAD SYAUKAT
2. TJIPTA SUHAEMI

Industrialisasi memerlukan transformasi dari sistem produksi kearah yang lebih efisien sehingga memerlukan waktu yang sesuai dengan pengembangan sumber daya baik SDM maupun finansial. Tarikan pasar menyangkut kebutuhan energi juga akan mempengaruhi perkembangan industri nuklir di Indonesia. Skenario industri nuklir jangka panjang melibatkan pembangunan PLTN dan kegiatan nuklir lainnya yang dapat memberikan dalam jangka panjang jaminan suplai komponen dan servis berkaitan dengan operasi PLTN maupun barang modal untuk pemenuhan pasar domestik.Lembaga R&D menyediakan saluran dan mengadaptasi teknologi untuk industri  yang akan dikembangkan di dalam negeri.
Pilihan-pilihan dan waktu pengembangan teknologi sudah tentu dilaksanakan berdasarkan prioritas yang konsisten dengan strategi pengembangan program energi nuklir dan sumber daya, baik SDM dan finansial yang tersedia untuk mengeksploitasi teknologi. Pendekatan normatif yang implisit dalam kebanyakan panduan keselamatan nuklir dari IAEA langsung atau tidak langsung diikuti dalam pembangunan jenjang fungsional dankeahlian SDM. Pendekatan ini dilaksanakan dan disesuaikan dengan pengalaman atau kebutuhan organisasi.
Batan membina jenjang pranata nuklir yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan instalasi nuklir. BPPT membina jenjang perekayasa yang berkaitan dengan perancangan dan pembuatan peralatan.Sedangkan Bapeten membina jenjang pengawas radiasi yang berkaitan dengan pengaturan, perizinan dan inspeksi serta supervisi pemanfaatan tenaga nuklir. Pengembangan SDM dengan prosedur formal ini dapat menghasilkan keahlian yang juga bersifat local apabila spesifikasi keahlian sebagai acuan penilaian tidak cukup rinci. Kecanggihan teknologi menurut pandangan tekno-ekonomi khususnya teknometrik dapat membantu memahami karakteristik teknologi komersial serta strata keahlian bagi SDM.

Sumber:
http://jurnal.sttn-batan.ac.id/wp-content/uploads/2008/12/22_AhmadSyaukat%20237-248.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 18

MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE
(Studi Tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyberspace dan
Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia)
AGUS RAHARJO

Perkembangan teknologi informasi menghasikan internet yang multi-fungsi dan dampak positif maupun negatif pada kehidupan manusia. Disertasi ini berupaya mengungkap permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, yaitu mengenai sebab-sebab setiap perkembangan teknologi informasi selalu menimbulkan persoalan hukum; kemampuan hukum yang ada dalam menangani persoalan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi; dan model hukum apa yang dapat melindungi para pengguna internet. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan paradigma konstruktivisme sebagai acuan dengan metode penelitiannya non-doktrinal (sosiologis) yang bersifat kualitatif.

The Hybrid of Cyberspace Law merupakan model pengaturan untuk mengatasi keterbatasan kemampuan itu. Model ini merupakan sintesis dari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model yang bersifat top down (peran pemerintah dominan) dan self-regulation yang bersifat bottom up (peran pemerintah kecil, yang utama adalah peran komunitas dalam cyberspace). The Hybrid of Cyberspace Law menempatkan manusia sebagai titik sentral sehingga menampung nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupun cyberspace (Netiquette) serta mendorong perkembangan teknologi.

Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi pada khususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup di sekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis dengan globalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yang ditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janji teknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkut kodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak. Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan. Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, ini berarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan. Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampak teknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusia dalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua. Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukum progresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti oleh para pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yang diciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia. Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi, hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalan yang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum ini tercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik, berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenai aspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada aras praktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturan yang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras ini keterbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akan tetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukum serta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan atau konstruksi yuridis terhadap cybercrime. Ini terlihat dari banyaknya kasus 26 cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, maka dimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik, yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesis dari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model dan self-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya. Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan pada mekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakan bentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lex informatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace. Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Law menampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupun cyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan a peculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuah matriks sosio-kultural.

Sumber:
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/Disertasi_Agus_Raharjo_-_Bhs_Indonesia.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 17

ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME

OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Sonhaji

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggaran. Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali mahagemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Perubahan yang dimaksud adalah melalui Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan dengan pendekatan lama yaitu Continuous Improvement Process. Salah satu efek samping BPR adalah Outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam hubungan kerja outsourcing perlu diupayakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja. Dengan demikian hubungan outsourcing tidak perlu dengan larangan mengadakannya, tetapi sebaliknya dengan mengadakan system perijinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hubungan kerja outsourcing tersebut dengan syarat-syarat yang disesuaikan dan kondisi ketenagakerjaan serta keadaan lapangan/kesempatan kerja di Indonesia. Ketentuan hubungan kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan pelaksanaannya.

Sumber:
http://eprints.undip.ac.id/6720/1/sonhaji.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 16

PERANAN HUKUM DALAM
PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN
PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling)
(Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)
Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa, pembaharuan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kearah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain dalam agenda reformasi hukum telah tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundangundangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.
Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen, sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah di mata rakyatnya, sebab apabila pemerintah rela untuk menegakkan prinsip ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip-prinsip negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan dihadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerinrtahan, karena pemerintahpun ternyata menghormati dan taat hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat bangsa ini adalah masih menganut budaya paternalistik maka adanya pertanggungjawaban pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat pertanggungjawaban pemerintahan agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Negara (di Jerman disebut State Liability Act 1981, di Jepang disebut Government Liability Act, 1946); Selain itu itu perlu pula Undang-Undang tentang Kompensasi (di Korea disebut National Compensation Act, Administrative Compensation for Injury dan Administrative Compensation for Loss).

Sumber:
http://eprints.ums.ac.id/330/1/6._WINAHYU.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 15

Pengaruh Fundamental Keuangan, Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
Oleh : Yogi Permana

Analisis yang telah dilakukan terhadap  hasil studi ini memberikan beberapa kesimpulan, yang meliputi:
Investasi saham di pasar modal membutuhkan beberapa informasi untuk membantu para investor dalam melakukan pengambilan keputusan. Pasar modal yang efisien merupakan pasar yang mencerminkan semua informasi yang relevan terhadap harga sekuritas saham. Informasi relevan tersebut dapat di peroleh dari kinerja fundamental keuangan emiten dan kondisi makro ekonomi. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh secara simultan maupun parsial antara fundamental keuangan emiten diwakili oleh EPS, PER, BVS, PBV, ROE sementara kondisi ekonomi diwakili tingkat suku bunga SBI dan tingkat inflasi dihubungkan dengan pergerakan harga saham perusahaan semen periode 2006 – 2008 secara kuartalan.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Fundamental, suku bunga, inflasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap perubahan harga saham perusahaan semen sedangkan Secara parsial hanya variabel PBV mempunyai pengaruh secara signifikan.
1. Berdasarkan pengujian secara bersama-sama,
diketahui bahwa ketujuh variabel bebas (EPS, PER, BVS, PBV, ROE, tingkat bunga SBI, dan tingkat inflasi) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap harga saham.
2. Berdasarkan pengujian secara parsial,
diketahui bahwa kedua variabel variabel bebas yaitu hanya PBV yang memiliki pengaruh signifikan terhadap harga saham, pada perusahaan-perusahaan Semen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
3. Penelitian untuk berikutnya diharapkan memasukkan variabel-variabel independen lain yang berpengaruh terhadap variabel dependen, yang belum dimasukkan dalam model penelitian ini. Karena masih terdapat 54,9 % variabel independen lain yang tidak terdapat dalam model ini. Seperti faktor nilai tukar rupiah terhadap mata uang keras, pembagian dividend, kebijakan BEJ dan lain-lain.

Sumber:
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_21205333.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 14

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
Penulis : R. Rach Hardjo Boedi Santoso,SH

Bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil.
Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di Semarang.
Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan.
Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah.
Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar lebih mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal sebagai dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan implementasi kebijakan negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan sistem keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak positipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining position.

Sumber:
http://www.pdfking.net/PERLINDUNGAN-HUKUM-NASABAH-BANK-SYARIAH-BERKAITAN-DENGAN——PDF.html

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 13

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia
oleh : Pandu Patriadi

Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS Tahun 2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi.
Untuk menjaga momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan target yang ditentukan.
Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara (pemerintahan, parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik untuk manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalkan efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.

 Sumber:
http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CPandus-1.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 12

Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
Oleh: Agus Waluyo Nur

Sistem perbankan syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam yang memiliki tujuan untuk membumikan sistem nilai dan etika Islam dalam wilayah ekonomi. Kelahiran lembaga perbankan syariah1 didorong oleh adanya desakan kuat dari orang Islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam Islam merupakan pegangan utama bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga kontrak hutang piutang antara perbankan syariah dengan nasabah harus berada dalam koridor bebas bunga. Hingga saat ini perbankan syariah telah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara Barat. Di Indonesia, perkembangan bank syariah2 menunjukkan peningkatan yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Sejak tahun tahun 1992 hingga akhir Desember 2006, sedikitnya terdapat 3 (tiga) Bank Umum Syariah dan 20 (duapuluh) Unit Usaha Syariah.

Adanya label ‘syariah’ pada lembaga tersebut, memiliki konsekuensi pada operasionalnya harus selalu melaksanakan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh produk dan operasionalnya yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunah Rasulullah SAW. Namun karena kedua sumber tersebut mengatur hal-hal yang bersifat umum, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Jika tidak maka akan menimbulkan permasalahan dalam pelembagaan atau sistemisasi lembaga keuangan tersebut, sehingga sistemisasi lembaga perbankan yang saat ini berada dalam lingkungan sistem konvensional yang nota bene-nya sekular tidak akan dapat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal yang demikian akan menjadikan posisi perbankan syariah yang hingga kini masih tetap merupakan sub sistem dari sistem moneter tidak dapat melepaskan dari praktik riba.

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah memiliki fungsi sebagai intermediasi yang menjembatani para penabung dan investor. Hubungan antara bank syariah dengan nasabah lebih bersifat partner dari pada lender atau borrower, sehingga bank ini dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang menyewakan. Produk yang ditawarkan bank syariah sangat bervariasi dengan prinsip saling menguntungkan (fairness) dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Produk yang ditawarkan bank syariah berupa pengerahan dana masyarakat, penyaluran dan jasa perbankan lainnya.3 Produk pengerahan dana masyarakat diwujudkan dalam bentuk simpanan giro, deposito, tabungan giro wadi`ah, deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Produk penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk produk kredit mudharabah, kredit murabaha, kredit bai bittaman ajil, kredit al qardhul hasan dan musyarakah. Produk jasa perbankan lainnya seperti jual beli valuta asing, bank garansi, jasa penerbitan L/C, deposito box, dan jasa transfer.

Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal berdirinya bank-bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam: (1) penciptaan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, (2) peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan dan (3) menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang di akhir periode sewa atau mengembalikannya.. Untuk menghindari system bunga, maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah muntahia bit-tamlik meskipun dalam operasionalnya memiliki kesamaan dengan leasing.

Sumber:
http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/501/413

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 11

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum
Hasim Purba
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Salah satu fenomena global yang sedang hangat dibicarakan adalah pelaksanaan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebagai negara kepulauan yang terletak pada posisi silang dunia, negara Indonesia yang diapit dua Benua yaitu Benua Asia dan Australia serta dua Samudera yaitu Samudera Fasifik dan Samudera Hindia, menjadikan Indonesia berada pada posisi strategis ditengah garis khatulistiwa. Posisi geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia sangat sulit menghindar dari interaksi masyarakat Internasional dalam lingkup global. Proses globalisasi juga berkembang saat ini dengan pola damai melalui pembentukan berbagai organisasi kerjasama perdagangan baik yang bersifat Internasional seperti GATT/WTO, GATS, maupun regional seperti APEC, AFTA, IMT-GT dan lain-lain.
INDONESIA DAN PERDAGANGAN GLOBAL
Awal tahun 1990-an merupakan suatu pembukaan era baru yang sangat historis dalam sejarah dunia modern. Perkembangan kehidupan global yang ditandai dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut berbagai negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan negaranegara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.
KEK SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN
Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan.Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang pernahdikembangkan pemerintahan sebelumnya adalah Pembentukan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) dibeberapa Provinsi di Indonesia seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) di Indonesia (Listiyorini, 2006: 15)
KEK sebagai Ancaman
Di samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK juga mengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara penerima KEK termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan berbenturan dengan program KEK perlu mendapat perhatian serius, seperti aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik termasuk aspek pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka, tapi berbagai aspek tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara proporsional.
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G) maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan. Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.

Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17175/1/equ-agu2006-11%20%281%29.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 10

PENGKAJIAN PRODUK UNGGULAN DALAM MENINGKATKAN EKSPOR UKM DAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL

Usaha kecil menengah (UKM) dapat dikatakan tulang punggung perekonomian nasional, dapat dilihat dari besarnya kontribusi kegiatan UKM terhadap perekonomian, dimana tahun 2003 mencapai 57% dari total produk domestik bruto (PDB. Di sisi lain, menurut data sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), pada tahun 2003, kontribusi UKM dalam ekspor hanya sebesar 16% dari total ekspor (4% berasal sektor usaha kecil dan 12% berasal dari usaha menengah). Gambaran ini menunjukkan bahwa kemampuan produk UKM untuk dapat bersaing di pasar global masih rendah.

Persaingan dalam perdagangan internasional (atau pasar pada umumnya) amat ditentukan pada keunggulan yang dimiliki atau keunggulan produk yang dihasilkan.  Dalam konteks pengembangan keunggulan tersebut, pemerintah daerah mulai mengembangkan konsep produk unggulan. Proses ini dilakukan dengan mengidentifikasi produk unggulan terutama yang berasal dari sektor usaha kecil menengah sebagai proses pengembangan sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan, karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif lebih “mandiri” dalam pengembangan ekonominya. Pengembangan produk unggulan dan pengembangan UKM dapat merupakan strategi yang efektif dalam pengembangan ekonomi daerah. Terlebih lagi pada daerah yang tertinggal atau mempunyai ketimpangan ekonomi terhadap daerah/wilayah lain, termasuk daerah/wilayah perbatasan.

Kesimpulan:
Kondisi Pengusahaan Produk Unggulan
1. Produk Unggulan pada lokasi penelitian prioritas untuk dikembangkan karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.Sebagian besar dari produk tersebut sudah berorientasi untuk pasar non lokal (46,7%), dan bahkan ekspor (40%). Kemampuan mengakses pasar diperkirakan akan semakin meningkat, tidak hanya kuantitas, namun juga harga asalkan kualitas produk dapat dikembangkan.
2. Intervensi bagi peningkatan akses ke pasar tersebut, diharapkan dapat diperankan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan juga membangun sinergi upaya dengan stakeholder lainnya. Bentuk-bentuk perkuatan tersebut antara lain adalah : peningkatan penguasaan dan pemanfaatan teknologi;peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dengan semakin melibatkan SDM lokal ; peningkatan akses UKM ke sumbersumber permodalan khususnya perbankan; peningkatan kuantitas dan kualitas jejaring usaha.

Kondisi Pemberdayaaan UKM di daerah perbatasan
1. Pendayagunaan potensi ekonomi lokal daerah perbatasan belum optimal karena terdapat berbagai hambatan/permasalahan yang meliputi aspek SDM, permodalan, produksi, pemasaran, dan jejaringan kerja.
2. Kompleksitas permasalahan kawasan perbatasan membutuhkan peran serta stakeholder terkait demi terciptanya iklim usaha yang kondusif
3. Perlu investasi besar-besaran oleh pemerintah pusat dan swasta nasional untuk pengembangan infrastruktur daerah setempat.
4. Menerapkan model pemberdayaan UKM perbatasan melalui penyesuaian dengan konteks dan kondisi spesifik di setiap kawasan perbatasan.

Sumber:
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/hal_113GB_ok.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 9

IMPACTS OF ECONOMIC DEVELOPMENT AND POPULATION
GROWTH ON AGRICULTURAL LAND CONVERSION IN
JOGJAKARTA: A DYNAMIC ANALYSIS
Joko Mariyono
University of Gunung Kidul at Wonosari, Jogjakarta; and
PhD Candidate in Economics at Crawford School of Economics and Government
The Australian National University, Canberra
Rika Harini
Faculty of Geography, Gadjah Mada University, Jogjakarta
Nur K. Agustin
Centre for Agricultural, Socioeconomic and Policy Studies, Bogor


Luas lahan pertanian cenderung berkurang karena dialihfungsikan untuk keperluan lain sebagai akibat dari pembangunan ekonomi regional. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis alih fungsi lahan di Jogjakarta dengan menggunakan model dinamis dengan memasukkan variabel ekonomi, demografi dan infrastruktur. Panel data yang digunakan dalam kajian ini dikumpulkan dari lima wilayah selama kurun waktu 1979-2000.
Estimasi dilakukan dengan panel regresi. Hasilnya menunjukkan bahwa lahan pertanian di Jogjakarta berubah secara dinamis dan menuju pada keadaan yang stabil. Lahan sawah akan tetap ada, sedangkan lahan kering kemungkinan akan dikonversi ke lahan sawah dan untuk kepentingan lainnya. Lahan sawah akan dicetak sebagai akibat naiknya pendapatan daerah. Tekanan penduduk terhadap lahan kering jauh lebih besar daripada terhadap lahan sawah.

Sumber:
http://eprints.ums.ac.id/494/1/055-Joko.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 8

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN JASA PENILAI DALAM KEGIATAN PENILAIAN DI PROPINSI JAWA TENGAH
NUR DEWI ALFIYANAH
UNIVERSITAS DIPONEGORO

Kemajuan teknologi dalam komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan globalisasi dalam perdagangan Jasa, yaitu jasa telah dimungkinkan diperdagangkan secara global, terpisah dari perdagangan dalam arti yang tradisional yaitu perdagangan barang. Perdagangan jasa dewasa ini merupakan isu penting dalam hubungan ekonomi internasional. Kendatipun selama ini secara sederhana bentuk – bentuk perdagangan jasa telah ada, namun dengan adanya revolusi teknologi dalam transportasi dan informasi, perdagangan jasa mulai menarik perhatian secara internasional. Revolusi teknologi telah memodernisasi sektor jasa dan menjadikannya sebagai kekuatan yang dominan.
Secara ekonomis banyak faktor yang menyebabkan jasa berkembang dan dapat diperdagangkan sebagaimana untuk barang. Faktor itu antara lain ; adanya pengaruh tarikan dari perkembangan perdagangan barang, pengaruh peningkatan pendapatan masyarakat yang disertai dengan pergeseran pola konsumsi dan produksi kearah jasa – jasa, dan terakhir karena pengaruh faktor kemajuan teknologi yang menyebabkan kegiatan produksi barang dapat dibagi sehingga mendorong berkembangnya jasa pendukung.
Demikian juga, Indonesia mengalami perkembangan perekonomian seiring dengan berkembangnya globalisasi perdagangan dunia sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan akan barang dan jasa serta terbukanya komunikasi internasional yang didukung dengan teknologi modern, perkembangan tersebut semakin mendorong munculnya beraneka ragam transaksi bisnis.
Dalam praktek bisnis, perusahaan-perusahaan jasa memegang peranan yang sangat penting, terutama dalam rangka mempelancar dan membantu pengembangan usaha. Dalam pengembangannya, dunia usaha memerlukan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan usaha seperti modal, lahan, mesin, perlengkapan, tenaga profesional dalam struktur manajemen, dan lain – lain yang sangat perlu dikaji secara cermat dan tepat nilainya. Untuk menilai sarana tersebut dibutuhkan jasa penilai yang sanggup menilai aset perusahaan secara objektif berdasarkan teknik – teknik penilaian yang diatur dalam suatu profesi penilaian.

Sumber:
http://eprints.undip.ac.id/18448/1/NUR_DEWI_ALFIYANAH.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 7

Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional:Upaya Konkrit Memutuskan Mata Rantai Kemiskinan
Wiloejo Wirjo Wijono

Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Meskipun kontribusi UKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.
Peranan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan LKM ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan bahwa LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan LKM sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempercepat pengesahan RUU tentang LKM, dan kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan LKM. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif.

Sumber:
http://www.iei.or.id/publicationfiles/Lembaga%20Keuangan%20Mikro.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 6

PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
By: Zulkarnain Sitompul

Sepanjang sejarah, manusia dalam kehidupannya selalu berusaha memenuhi keperluannya dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Apabila sebelumnya manusia menggunakan batu, kulit atau daun sebagai media untuk menulis atau menggambar, namun sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi berbasis komputer. Kalau dahulu orang ingin menyampaikan pesan kepada orang lain harus berhadapan langsung dengan penerima pesan atau dengan menyuruh orang lain membawakan pesannya, maka sekarang dapat dilakukan dengan cukup menelpon atau memanfaatkan fasilitas jaringan komputer (e-mail). Memang sejak awal manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat manusia sampai hari ini, mungkin hal terpenting adalah perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Salah satu faktor pendorong yang utama berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di bidang perdagangan (e-commerce) ditandai dengan globalisasi perdagangan barang dan jasa. Perdagangan global telah diterima sebagai kesepakatan dunia, termasuk Indonesia yaitu dengan telah diratifikasinya perjanjian Marakesh dan pendirian World Trade Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesaahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Saat ini hampir semua negara telah bergabung dalam World Trade Organization (WTO). Sementara itu negara-negara yang belum tergabung ke dalamnya telah dan sedang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat diterima sebagai anggota.
Maraknya electronic transaction (e-transaction), yang dikenal pula sebagai eletronic commerce (e-commerce), menimbulkan tantangan baru. Kejahatan dengan telemarketing, yaitu menawarkan barang melalui telepon secara melawan hukum, sudah makin marak akhir-akhir ini di dunia maya (virtual wold atau cyberspace). Pengiriman e-mail melalui Internet atau pengiriman short message system (SMS) melalui telepon genggam (hanphone atau mobile phone) yang berisi informasi yang menyesatkan juga sering terjadi. Belum lagi upaya hackers untuk masuk ke electronic files badan-badan atau institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan dengan mencuri informasi, bahkan dengan melakukan perubahan data elektronik yang tersimpan, sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam dunia perbankan, pengiriman uang melalui wire transfer telah lazim dilakukan di Indonesia. Pada saat ini Credit Card dan Debit Card telah menjadi alat untuk melakukan pembayaran dalam kegiatan bisnis masyarakat perkotaan, antara lain untuk membayar belanja di mall, supermarket, restoran dan agen-agen penjualan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Perkembangan yang cepat dalam bidang teknologi informasi dan globalisasi ekonomi memudahkan transfer dana (wire transfer) dilakukan secara cepat dan mudah dengan melewati batas-batas yurisdiksi suatu negara. Di samping itu, penggunaan digital cash (e-cash) dalam transaksi melalui jaringan internet telah diperkenalkan karena adanya tuntutan transaksi yang efisien, namun pihak-pihak yang bertransaksi identitasnya tidak diketahui (anonymous). Tentu saja, kemudahan-kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh para pencuci uang (money launderer) untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana, dengan cara harta kekayaan (uang) ilegal tersebut dimasukkan melalui international banking system atau melalui jaringan bisnis di internet sehingga akan sulit dilacak asal usulnya. Karena sifat kegiatan pencucian uang tersamarkan maka diperkirakan jumlah uang yang dicuci setiap tahunnya sebesar $500 miliar hingga $1 triliun. Hal ini membuat tugas pemberantasan pencucian uang lebih sulit dan mendesak daripada sebelumnya.

Sumber:
http://www.pdfssearch.com/ASPEK-PERLINDUNGAN-HUKUM-DALAM-TRANSAKSI-MELALUI-MEDIA-INTERNET

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 5

PENGARUH SUKU BUNGA SBI, NILAI TUKAR RUPIAH, DAN INFLASI TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH PRIVATISASI
(Studi Kasus Pada PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk)
Linda Dwi Oktavia
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

Indonesia merupakan Negara berkembang yang sedang membangun khususnya pembangunan dalam bidang ekonomi. Untuk mencapai perekonomian yang stabil, maka diperlukan suatu keadaan moneter yang mantap. Pada awal pemerintahan orde baru, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Tetapi dengan terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997, perekonomian Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis.
Dalam mengatasi krisis ekonomi tersebut, berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya dengan menaikkan tingkat bunga bank dan mengeluarkan kebijakan pengetatan uang, tetapi ternyata juga tidak mampu mengatasi kemerosotan rupiah terhadap dollar AS yang kemudian memicu laju inflasi hingga tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini berdampak buruk pada iklim investasi yang akhirnya mempengaruhi perkembangan dunia usaha, perbankan dan pasar modal.
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Kebijakan untuk melakukan privatisasi pada TELKOM terjadi pada tahun 2002, privatisasi dipandang sebagai langkah untuk mengurangi intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi yang seharusnya dilaksanakan oleh sektor swasta. Privatisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan yang selanjutnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian seperti yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengujian statistik sebelum privatisasi perusahaan menunjukkan bahwa secara parsial hanya variabel suku bunga SBI yang berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan, sedangkan variabel nilai tukar rupiah dan variabel in flasi tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pengujian secara serentak menunjukkan bahwa antara seluruh variabel independen (suku bunga SBI, nilai tukar rupiah, dan inflasi) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (kinerja keuanganperusahaan).
2. Pengujian statistik sesudah privatisasi perusahaan menunjukkan bahwa secara parsial variabel suku bunga SBI dan variabel inflasi berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan, dan hanya variabel nilai tukar rupiah yang tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pengujian secara serentak menunjukkan bahwa antara seluruh variabel independen (suku bunga
SBI, nilai tukar rupiah, dan inflasi) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (kinerja keuangan perusahaan).
3. Pengujian statistik berdasarkan Paired Sample T-Test menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan perusahaan sebelum privatisasi dan kinerja keuangan perusahaan sesudah privatisasi. Hasil tersebut terjadi karena dalam hal ini peneliti memiliki keterbatasan dalam mengukur kinerja keuangan perusahaan dan dalam jangka waktu pengamatan.

Sumber:
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_20205729.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 4

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Natangsa Surbakti, SH.,MHum.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Liberalisasi perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee), menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang. Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama. Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi persaingan ketat dengan negaranegara maju.

Negara-negara maju, telah diketahui, mempunyai berbagai cara dalam melaksanakan proteksi non-tarif meski dalam era perdagangan bebas sekalipun, antara lain melalui hak paten dan berbagai bentuk hak-hak keilmuan yang pasti akan menghambat ipteks negara-negara sedang berkembang. Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka.

Di samping itu, berdasarkan alasan-alasan politik tertentu, Negara-negara maju dapat memaksakan pendapatnya yang merugikan negara-negara berkembang. Kecenderungan inilah tampaknya yang mendorong munculnya penilaian bahwa liberalisasi perdagangan tidak lebih merupakan bentuk penjajahan baru negaranegara utara atas negara-negara selatan.

Kesimpulan:

Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada system hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya system ekonomi negara dari planned economy menuju market economy, mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanisme dan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis. Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai market economy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukan dengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukum pidana.

Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan pada sistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi system hukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebih memerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum di masa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sementara model market economy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan kepastian hukum ini.

Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yang harus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari system peradilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

Sumber:

http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 3

ANALISIS EKONOMI TERHADAP PENYELESAIAN


PELANGGARAN HAK CIPTA INDONESIA


Budi Agus Riswandi




Hukum hak cipta yang kini salah satunya terrepresentasikan dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan hukum yang berada pada lingkup bidang ekonomi. Sebagaimana diketahui, semestinya hukum yang lingkupnya berada pada bidang ini mampu mendorong dan meningkatkan kondisi perekonomian bangsa, di mana hal ini tidak terkecuali bagi hukum hak cipta. Sebagai upaya nyata untuk dapat mengukur bahwa suatu produk hukum berupa undang-undang mampu mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan melalui analisis ekonomi terhadap hukum yang dimaksud. Tulisan ini akan mengupas masalah analisis ekonomi terhadap hukum hak cipta dengan menilai dari aspek kemanfaatannya atau keuntungannya, khususnya pada aspek penyelesaian pelanggaran hak cipta.



Kesimpulan

Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi. Selanjutnya berhubungan dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi (cost benefit analysis), nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak menguntungan. Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19 Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta dan pemerintah.



Sumber:

http://www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=46110

Senin, Mei 23, 2011

[review] Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi 2

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI

GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

Atje, Suherman, Sarinah

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan

Jl. Dipati Ukur 35 Bandung


Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sana sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru. Industri yang baru itu mempunyai dimensi dimensi dan persepsi-persepsi yang bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja adalah industri pariwisata. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk mengetahui sejauhmanakah sector pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun berdasarkan penelitian, masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.

Kesimpulan:
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerja. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.

Saran
1. Diperlukan adanya koordinasi yang baik anatra para pelaku proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, pemerintah ) yang berkaitan dengan kepariwisataan.
2. Diperlukan adanya pendidikan, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan kepariwisataan secara berlanjut dan berkesinambungan.
3. Hendaknya pemerintah menyederhanakan birokratisasi.

selengkapnya lihat disini