Manfaat pendirian koperasi sekolah:
1. Sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan mampu meningkatkan kesejahteraan para siswa sebagai anggotanya.
2. Sebagai lembaga tempat pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang dapat membina kader-kader koperasi yang tangguh dan kuat di masyarakat nanti.
Koperasi sekolah sebagai salah satu organisasi intra sekolah dalam pendiriannya memiliki landasan hukum, yaitu:
1. Landasan ideologi koperasi sekolah adalah Pancasila.
2. Landasan struktural koperasi sekolah adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
3. Landasan operasional koperasi sekolah adalah peraturan-peraturan pemerintah, antara lain:
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPTS/MEN/1974.
b. Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. SKB 125/M/KPTS/1984, No. 0447/U/1984, dan No. 71 Tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.
Sumber modal koperasi sekolah:
a. Modal Sendiri
• Simpanan Pokok adalah simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok dibayar pada saat siswa pertama kali masuk sekolah. Besar simpanan pokok ditentukan dalam ART koperasi sekolah.
• Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan secara rutin, biasanya setiap bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besar simpanan wajib ditentukan dalam ART koperasi sekolah.
• Cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah penyisihan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota.
• Bantuan hibah atau hadiah yang tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman
• Simpanan sukarela dari anggota
• Pinjaman dari pihak yang tidak mengikat
• Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain
• Bantuan dari pemerintah
• Sumber pinjaman lainnya
Langkah-langkah pembentukan koperasi sekolah:
a. Pembentukan panitia pendirian kopersi sekolah
b. Rapat pembentukan koperasi sekolah
c. Pendaftaran koperasi sekolah
d. Pengesahan koperasi sekolah
Senin, November 29, 2010
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Landasan dan Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
4. Pembentukan
Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk minimal 3 koperasi primer.
5. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dilakukan paling sedikit 1 tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah yahun buku sebelumnya.
6. Hal-hal yang berhubungan dengan pengurus
a. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengurus merupakan pemegang rapat anggota
c. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
d. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
e. Persyaratan utnuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
7. Tugas-tugas pengurus
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rencana kerja serta rancangan pendapatan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
8. Wewenang pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam rapat anggota
9. Hal-hal yang berhubungan dengan pengawas
a. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
10. Tugas-tugas pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
11. Wewenang pengawas
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang dilakukan oleh pengurus
1. Landasan dan Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
4. Pembentukan
Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk minimal 3 koperasi primer.
5. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dilakukan paling sedikit 1 tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah yahun buku sebelumnya.
6. Hal-hal yang berhubungan dengan pengurus
a. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengurus merupakan pemegang rapat anggota
c. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
d. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
e. Persyaratan utnuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
7. Tugas-tugas pengurus
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rencana kerja serta rancangan pendapatan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
8. Wewenang pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam rapat anggota
9. Hal-hal yang berhubungan dengan pengawas
a. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
10. Tugas-tugas pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
11. Wewenang pengawas
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang dilakukan oleh pengurus
Ayo Berkoperasi !
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Belakangan ini kita dapat menyaksikan iklan layanan masyarakat yang terlihat kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan untuk masyarakat memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarkat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.
Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini
Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah. Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah.
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah.
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut:
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi. Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
Koperasi hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Koperasi merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja???
1. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Belakangan ini kita dapat menyaksikan iklan layanan masyarakat yang terlihat kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan untuk masyarakat memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarkat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.
Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini
Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah. Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah.
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah.
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut:
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi. Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
Koperasi hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Koperasi merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja???
Sabtu, Oktober 30, 2010
Upaya yang Dilakukan Koperasi Indonesia dalam Persaingan Global
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Saat ini yang di pertanyakan adalah. “ bagaimana koperasi di Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi )”.
Arus kepentingan kapitalisme global yang semakin menggurita ke seluruh pelososok di atas muka bumi ini merupakan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menghadapinya secara cerdas. Apalagi dengan praktek-prakteknya yang penuh dengan aksi yang invidualistik. Berlawanan dengan konsepsi sistem perekonomian yang hendak dibangun dalam masyarakat Indonesia yang bersandarkan akan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Demikian juga yang terjadi di Indonesia, sebuah babak baru menuju perdagangan bebas, baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan dan kebebasan serta kerjasama internasional itu akan terasa di masing-masing negara. Pada tahun 2020 nanti, tatkala dunia memasuki era perdagangan bebas secara total, Indonesia tengah menyelesaikan masa Pembangunan Jangka Panjang Ke tiga (PJP III tho 1993 s/d 2018). Di harapkan pada saat itu Indonesia benar-benar telah berada dalam kondisi siap siaga menghadapi globalisasi total tersebut.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai “universalisasi sistem ekonomi” (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi agar dapat menghadapi persaingan global, yaitu antara lain:
1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi. Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
6. Jangan menjalankan susunan rencana yang sudah baik dengan tidak benar, karena nantinya koperasi kita tidak akan dapat menghadapi persaingan global (globalisasi ekonomi).
7. Melihat pesaing itu sebagai pemacu kita untuk lebih berkembang lagi, sehingga kita dapat melewati semuanya dengan baik.
8. Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yaitu dalam tahap internasional.
9. Bekerjasama dengan pemerinth dan tentunya para masyarakat yang menjadi anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama.
10. Mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapih, dengan proses yang tentunya dengan cara yang baik juga.
11. Hindari cara-cara yang tidak baik , kareana itu dapat berdampak buruk apabila kita menggunakan cara yang tidaka baik.
12. Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
13. Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
14. Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.
Jadi, upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa. Dan yang paling penting lagi adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.
sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Saat ini yang di pertanyakan adalah. “ bagaimana koperasi di Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi )”.
Arus kepentingan kapitalisme global yang semakin menggurita ke seluruh pelososok di atas muka bumi ini merupakan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menghadapinya secara cerdas. Apalagi dengan praktek-prakteknya yang penuh dengan aksi yang invidualistik. Berlawanan dengan konsepsi sistem perekonomian yang hendak dibangun dalam masyarakat Indonesia yang bersandarkan akan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Demikian juga yang terjadi di Indonesia, sebuah babak baru menuju perdagangan bebas, baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan dan kebebasan serta kerjasama internasional itu akan terasa di masing-masing negara. Pada tahun 2020 nanti, tatkala dunia memasuki era perdagangan bebas secara total, Indonesia tengah menyelesaikan masa Pembangunan Jangka Panjang Ke tiga (PJP III tho 1993 s/d 2018). Di harapkan pada saat itu Indonesia benar-benar telah berada dalam kondisi siap siaga menghadapi globalisasi total tersebut.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai “universalisasi sistem ekonomi” (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia.
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi agar dapat menghadapi persaingan global, yaitu antara lain:
1. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi. Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
6. Jangan menjalankan susunan rencana yang sudah baik dengan tidak benar, karena nantinya koperasi kita tidak akan dapat menghadapi persaingan global (globalisasi ekonomi).
7. Melihat pesaing itu sebagai pemacu kita untuk lebih berkembang lagi, sehingga kita dapat melewati semuanya dengan baik.
8. Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yaitu dalam tahap internasional.
9. Bekerjasama dengan pemerinth dan tentunya para masyarakat yang menjadi anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama.
10. Mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapih, dengan proses yang tentunya dengan cara yang baik juga.
11. Hindari cara-cara yang tidak baik , kareana itu dapat berdampak buruk apabila kita menggunakan cara yang tidaka baik.
12. Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
13. Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
14. Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.
Jadi, upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa. Dan yang paling penting lagi adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.
sumber :
www.google.com
www.wikipedia.com
Jumat, Oktober 29, 2010
Pendirian Koperasi
Langkah-langkah dalam Mendirikan Koperasi
Sesuai dengan pedoman tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 1998, langkah mendirikan koperasi:
1. Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya.
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
Persiapan pembentukan koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan alam upaya mendirikan koperasi:
a. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut, antara lain kegiatan penyuluhan, penerangan, maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pembentukan
Ketentuan-ketentuan dalam melakukan rapat pembentukan:
a. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan minimaml 3 orang atas nama badan koperasi untuk koperasi sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atas kuasa pendiri.
c. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai koperasi untuk memproses pengajuan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat hadir dalam rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk sebelumnya.
e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha, serta kepengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
f. Anggaran dasar harus memuat minimal daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU, serta ketentuan mengenai sanksi.
g. Rapat pembentukan harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal yang dimaksud pada buitr c dan e dan juga wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
Sumber :
www.wikipedia.com
heryana, toni dkk. 2007. Ekonomi. Bogor: Regina.
Sesuai dengan pedoman tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 1998, langkah mendirikan koperasi:
1. Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya.
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
Persiapan pembentukan koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan alam upaya mendirikan koperasi:
a. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut, antara lain kegiatan penyuluhan, penerangan, maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Pembentukan
Ketentuan-ketentuan dalam melakukan rapat pembentukan:
a. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan minimaml 3 orang atas nama badan koperasi untuk koperasi sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atas kuasa pendiri.
c. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai koperasi untuk memproses pengajuan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat hadir dalam rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk sebelumnya.
e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha, serta kepengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
f. Anggaran dasar harus memuat minimal daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU, serta ketentuan mengenai sanksi.
g. Rapat pembentukan harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal yang dimaksud pada buitr c dan e dan juga wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
Sumber :
www.wikipedia.com
heryana, toni dkk. 2007. Ekonomi. Bogor: Regina.
Kebijakan Perekonomian
1. Kebijakan Anggaran
a. Kemungkinan penciptaan uang baru
1) Pemerintah mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari bank Sentral.
2) Bank Sentral memberikan kredit pada pemerintah.
Risiko yang timbul apabila pemerintah menempuh kebijakan ekonomi seperti itu adalah adanya inflasi. Oleh karena itu, cara penciptaan uang untuk tujuan pembiayaan perbelanjaan sebenarnya tidak dapat diterima dan kurang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
b. Pilihan untuk pinjaman
Dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1) Sumber pinjaman diperoleh dari dalam negeri sendiri tanpa adanya akibat terhadapa jumlah persediaan sumber-sumber ekonomi yang ada utnuk perekonomiannya. Misalnya: ORI.
2) Sumber pinjaman diperoleh dari luar negeri, akibatnya menambah sumber-sumber nilai yang dapat dipergunakan.
2. Kebijakan Moneter
a. Kebijakan diskonto (disconto policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
b. Kebijakan pasar terbuka (open marketing policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan penjualan dan pembelian surat berharga.
c. Kebijakan perbandingan cadangan kas (cash reserve ratio policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.
d. Margin requirements digunakan untuk membatasi penggunaan tujuan-tujuan pembelian surat berharga.
e. Moral suasion untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak di bidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur bank Sentral.
f. Politik uang ketat (tight money policy)
g. Politik uang longgar (easy money policy)
h. Kebijakan keuangan lainnya, seperti: devaluasi, revaluasi, dsb.
3. Kebijakan Fiskal
Berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran. Aspek-aspek kebijakan fiskal:
a. Aspek kuantitatif, berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik atau dibelanjakan.
b. Aspek kualitatif, berhubungan dengan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
4. Kebijakan Keuangan Internasional merupakan kebijakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya dengan dunia internasional.
a. Memberikan subsidi pada industri-industri tertentu, seperti mengadakan proteksionis dengan merendahkan atau menekan harga penjualan.
b. Mengawasi ekspor dan impor dan mengatur barang-barang yang bersangkutan utnuk mencapai barang yang stabil.
c. Mengadakan persetujuan komoditi.
d. Membuka investasi asing swasta.
e. Investasi asing pemerintah.
5. Kebijakan Perdagangan merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan dan menyempurnakan sistem perdagangan, dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan pendapatan produsen
b. Melancarkan arus barang dan jasa yang menguntungkan konsumen
c. Meningkatkan kegiatan dan volume ekspor yang dapat memperbesar penerimaan devisa negara
Aspek kebijakan perdagangan:
a. Ekspor meningkat
b. Impor akan ditekan
c. Investasi baru dapat dorongan
d. Pengangguran dapat ditekan
e. Pendapatan antara golongan-golongan masyarakat akan dapat diratakan
6. Kebijakan Penyesuaian Harga BBM yaitu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah utnuk mengamankan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap harga barang dan jasa secara bertahap dan subsidi BBM dikurangi.
7. Kebijakan Deregulasi
Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan ekonomi. Tujuan umum deregulasi:
a. Memerangi ekonomi biaya tinggi
b. Mengurangi ongkos produksi
c. Mengurangi harga jual barang bagi konsumen
a. Kemungkinan penciptaan uang baru
1) Pemerintah mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari bank Sentral.
2) Bank Sentral memberikan kredit pada pemerintah.
Risiko yang timbul apabila pemerintah menempuh kebijakan ekonomi seperti itu adalah adanya inflasi. Oleh karena itu, cara penciptaan uang untuk tujuan pembiayaan perbelanjaan sebenarnya tidak dapat diterima dan kurang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
b. Pilihan untuk pinjaman
Dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1) Sumber pinjaman diperoleh dari dalam negeri sendiri tanpa adanya akibat terhadapa jumlah persediaan sumber-sumber ekonomi yang ada utnuk perekonomiannya. Misalnya: ORI.
2) Sumber pinjaman diperoleh dari luar negeri, akibatnya menambah sumber-sumber nilai yang dapat dipergunakan.
2. Kebijakan Moneter
a. Kebijakan diskonto (disconto policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
b. Kebijakan pasar terbuka (open marketing policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan penjualan dan pembelian surat berharga.
c. Kebijakan perbandingan cadangan kas (cash reserve ratio policy) adalah kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.
d. Margin requirements digunakan untuk membatasi penggunaan tujuan-tujuan pembelian surat berharga.
e. Moral suasion untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak di bidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur bank Sentral.
f. Politik uang ketat (tight money policy)
g. Politik uang longgar (easy money policy)
h. Kebijakan keuangan lainnya, seperti: devaluasi, revaluasi, dsb.
3. Kebijakan Fiskal
Berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran. Aspek-aspek kebijakan fiskal:
a. Aspek kuantitatif, berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik atau dibelanjakan.
b. Aspek kualitatif, berhubungan dengan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
4. Kebijakan Keuangan Internasional merupakan kebijakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya dengan dunia internasional.
a. Memberikan subsidi pada industri-industri tertentu, seperti mengadakan proteksionis dengan merendahkan atau menekan harga penjualan.
b. Mengawasi ekspor dan impor dan mengatur barang-barang yang bersangkutan utnuk mencapai barang yang stabil.
c. Mengadakan persetujuan komoditi.
d. Membuka investasi asing swasta.
e. Investasi asing pemerintah.
5. Kebijakan Perdagangan merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan dan menyempurnakan sistem perdagangan, dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan pendapatan produsen
b. Melancarkan arus barang dan jasa yang menguntungkan konsumen
c. Meningkatkan kegiatan dan volume ekspor yang dapat memperbesar penerimaan devisa negara
Aspek kebijakan perdagangan:
a. Ekspor meningkat
b. Impor akan ditekan
c. Investasi baru dapat dorongan
d. Pengangguran dapat ditekan
e. Pendapatan antara golongan-golongan masyarakat akan dapat diratakan
6. Kebijakan Penyesuaian Harga BBM yaitu kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah utnuk mengamankan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap harga barang dan jasa secara bertahap dan subsidi BBM dikurangi.
7. Kebijakan Deregulasi
Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan ekonomi. Tujuan umum deregulasi:
a. Memerangi ekonomi biaya tinggi
b. Mengurangi ongkos produksi
c. Mengurangi harga jual barang bagi konsumen
Definisi kewirausahaan menurut para ahli ekonomi
a. Menurut Joseph A. Schumpeter
1. Wirausaha sebagai orang yang memiliki pemikiran kreatif terhadap lingkungan perekonomian, yang membuatnya sebagai pusat dari pengembangan bahan baku.
2. Wirausaha sebagai orang yang selalu mencoba dan melakukan kemungkinan peluang bisnis yang baru dan belum pernah dicoba sebelumnya. Peluang itu adalah apakah seseorang menghasilkan produk baru atau produk lama dengan cara baru. Atau dengan menata ulang suatu industri dan membuka pasar baru.
b. Menurut G. Meredith
G. Meredith mendefinisikan wirausaha sebagai orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan untuk berusaha, mengumpulkan berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan, dan mengambil tindakan yang tepat agar dapat berhasil.
c. Menurut Vernon A. Musselman dan John H. Jackson
Wirausaha adalah menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha.
d. Menurut Webster
Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, serta menanggung risiko atas keputusan usahanya.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wirausaha adalah orang yang pandai dan berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasi, dan memasarkannya.
1. Wirausaha sebagai orang yang memiliki pemikiran kreatif terhadap lingkungan perekonomian, yang membuatnya sebagai pusat dari pengembangan bahan baku.
2. Wirausaha sebagai orang yang selalu mencoba dan melakukan kemungkinan peluang bisnis yang baru dan belum pernah dicoba sebelumnya. Peluang itu adalah apakah seseorang menghasilkan produk baru atau produk lama dengan cara baru. Atau dengan menata ulang suatu industri dan membuka pasar baru.
b. Menurut G. Meredith
G. Meredith mendefinisikan wirausaha sebagai orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan untuk berusaha, mengumpulkan berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan, dan mengambil tindakan yang tepat agar dapat berhasil.
c. Menurut Vernon A. Musselman dan John H. Jackson
Wirausaha adalah menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha.
d. Menurut Webster
Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, serta menanggung risiko atas keputusan usahanya.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wirausaha adalah orang yang pandai dan berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasi, dan memasarkannya.
Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal
1. Calon penanam modal (investor) akan membuka opening account di perusahaan efek yang dipercaya untuk mengelola dana. Besarnya dana yang harus di deposit wajib bagi investor besarnya bebrbeda-beda untuk setiap perusahaan. Untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal, ada perusahaan yang mewajibkan investor agar menempatkan dana sebesar Rp.2.500.000. Akan tetapi, ada juga perusahaan yang menentukan berdasar persentase dari nilai transaksinya. Misalnya, dengan syarat sebesar 50%, maka jika ingin berinvestasi saham sebesar Rp.10.000.000, pemilik modal hanya wajib menempatkan Rp.5.000.000.
2. Perusahaan efek akan mencatatnya dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
3. Saat pemilik modal ingin melakukan transaksi (beli atau jual), ia harus menghubungi broker-nya dan memberitahukan saham yang diinginkan, jumlah, dan harga yang ingin dibeli atau dijual.
4. Broker tersebut akan bertindak sebagai sales person, dan akan meneruskan perintah tersebut (beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi.
5. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan perintah yang diinginkan.
6. Saat perintah (misalnya perintah beli) yang diinginkan pemilik modal sesuai dengan perintah jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi.
7. Floor trader akan menkonfirmasi transaksi yang tealh terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada pemilik modal.
8. Perusahaan investasi tersebut kemudian akan mengirimkan konfirmasi yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus diberikan oleh pemilik modal atas jasa broker.
9. Uang yang harus diberikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan diterima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu enam hari setelah transaksi (T+6).
2. Perusahaan efek akan mencatatnya dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
3. Saat pemilik modal ingin melakukan transaksi (beli atau jual), ia harus menghubungi broker-nya dan memberitahukan saham yang diinginkan, jumlah, dan harga yang ingin dibeli atau dijual.
4. Broker tersebut akan bertindak sebagai sales person, dan akan meneruskan perintah tersebut (beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi.
5. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan perintah yang diinginkan.
6. Saat perintah (misalnya perintah beli) yang diinginkan pemilik modal sesuai dengan perintah jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi.
7. Floor trader akan menkonfirmasi transaksi yang tealh terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada pemilik modal.
8. Perusahaan investasi tersebut kemudian akan mengirimkan konfirmasi yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus diberikan oleh pemilik modal atas jasa broker.
9. Uang yang harus diberikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan diterima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu enam hari setelah transaksi (T+6).
Sabtu, Oktober 02, 2010
Usaha untuk Memajukan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai solusi untuk mewujudkan ekonomi rakyat yang adil tanpa memempatkan rakyat sebagai korban eksploitasi pasar bebas. Untuk itu, diperlukan daya pendukung internal yang kuat dan sanggup bersaing yang dapat diperoleh melalui partisipasi ekonomi aktif anggota dan kreatifitas manajemen koperasi dalam memanfaatkan setiap peluang usaha. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang memiliki kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional yang berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan “.
Karena gerakan koperasi masih berada dalam situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka diharapkan koperasi dapat benar-benar menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Sejak awal didirikannya koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola penggorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan pengembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia. Akan tetapi, pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan direncanakan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi sebagai sebagai soko guru perekonomian belum juga dapat terwujud. Meski banyak contoh koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.
1. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Apabila saya menjadi presiden yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi adalah menghimbau kepada masyarakat untuk memajukan koperasi secara bersam-sama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia SDM), meningkatkan kinerja anggota koperasi dan meningkatkan daya jual koperasi. Menyiapkan dana khusus untuk membangun koperasi. Dana tersebut akan dipergunakan sebagai modal usaha. Modal usaha tersebut dapat berguna untuk membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, dan meningkatkan pendapatan perorangan. Saya juga akan menghimbau pengurus dan anggotanya agar harus berani mencari peluang serta membuat inovasi-inovasi baru secara cerdas agar dapat bersaing dengan badan usaha lain, dan juga saya akan mendirikan lebih banyak lagi koperasi di komunitas petani, nelayan, pekerja, guru, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya. Membesarkan dan memperkuat pasar domestik agar semua produksi koperasi bisa dijual di negeri sendiri. Tidak terlalu banyak urusan biaya dan prosedur untuk mengekspor, meskipun terbuka kesempatan mengekspor keluar negeri, Dalam menjalankan usaha koperasi modal yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Oleh karena itu, usaha seperti ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang ekonominya menengah kebawah untuk mengembangkan dan meningakatkan usaha kecil menengah
Cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) dengan memanfaatkan faktor-faktor yang dihasilkan alam agar dapat diolah dan kemudian dapat dijual di koperasi, dan juga dengan cara memilih barang yang bermutu paling baik, dan juga menjual barang yang bagus dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari karena dengan menjual barang yang bermutu bagus dapat menarik masyarakat yang akan membelinya juga agar masyarakat tidak kecewa dengan apa yang mereka beli di koperasi, karena walaupun sebagian besar pembeli di koperasi adalah masyarakat kecil namun mereka juga ingin mendapatkan kesejahteraan. Dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saya akan meyeleksi keanggotaan koperasi agar anggota koperasi berasal dari orang-orang yang jujur, adil, cerdas, serta berpendidikan agar koperasi dapat bertahan di sektor perekonomian dan dapat bersaing di pasar ekonomi Indonesia juga dapat mengatur strategi meningkatkan pendapatan koperasi agar koperasi tetap dapat menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Agar koperasi di Indonesia lebih maju lagi dan dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dan dapat terus menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi sebagai solusi untuk mewujudkan ekonomi rakyat yang adil tanpa memempatkan rakyat sebagai korban eksploitasi pasar bebas. Untuk itu, diperlukan daya pendukung internal yang kuat dan sanggup bersaing yang dapat diperoleh melalui partisipasi ekonomi aktif anggota dan kreatifitas manajemen koperasi dalam memanfaatkan setiap peluang usaha. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang memiliki kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional yang berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan “.
Karena gerakan koperasi masih berada dalam situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka diharapkan koperasi dapat benar-benar menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Sejak awal didirikannya koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola penggorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan pengembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia. Akan tetapi, pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan direncanakan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi sebagai sebagai soko guru perekonomian belum juga dapat terwujud. Meski banyak contoh koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi.
1. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Apabila saya menjadi presiden yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi adalah menghimbau kepada masyarakat untuk memajukan koperasi secara bersam-sama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia SDM), meningkatkan kinerja anggota koperasi dan meningkatkan daya jual koperasi. Menyiapkan dana khusus untuk membangun koperasi. Dana tersebut akan dipergunakan sebagai modal usaha. Modal usaha tersebut dapat berguna untuk membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, dan meningkatkan pendapatan perorangan. Saya juga akan menghimbau pengurus dan anggotanya agar harus berani mencari peluang serta membuat inovasi-inovasi baru secara cerdas agar dapat bersaing dengan badan usaha lain, dan juga saya akan mendirikan lebih banyak lagi koperasi di komunitas petani, nelayan, pekerja, guru, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya. Membesarkan dan memperkuat pasar domestik agar semua produksi koperasi bisa dijual di negeri sendiri. Tidak terlalu banyak urusan biaya dan prosedur untuk mengekspor, meskipun terbuka kesempatan mengekspor keluar negeri, Dalam menjalankan usaha koperasi modal yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Oleh karena itu, usaha seperti ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang ekonominya menengah kebawah untuk mengembangkan dan meningakatkan usaha kecil menengah
Cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) dengan memanfaatkan faktor-faktor yang dihasilkan alam agar dapat diolah dan kemudian dapat dijual di koperasi, dan juga dengan cara memilih barang yang bermutu paling baik, dan juga menjual barang yang bagus dan bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari karena dengan menjual barang yang bermutu bagus dapat menarik masyarakat yang akan membelinya juga agar masyarakat tidak kecewa dengan apa yang mereka beli di koperasi, karena walaupun sebagian besar pembeli di koperasi adalah masyarakat kecil namun mereka juga ingin mendapatkan kesejahteraan. Dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saya akan meyeleksi keanggotaan koperasi agar anggota koperasi berasal dari orang-orang yang jujur, adil, cerdas, serta berpendidikan agar koperasi dapat bertahan di sektor perekonomian dan dapat bersaing di pasar ekonomi Indonesia juga dapat mengatur strategi meningkatkan pendapatan koperasi agar koperasi tetap dapat menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Agar koperasi di Indonesia lebih maju lagi dan dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dan dapat terus menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)