Senin, November 29, 2010

Tata cara pengembangan koperasi sekolah

Manfaat pendirian koperasi sekolah:
1. Sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan mampu meningkatkan kesejahteraan para siswa sebagai anggotanya.
2. Sebagai lembaga tempat pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang dapat membina kader-kader koperasi yang tangguh dan kuat di masyarakat nanti.
Koperasi sekolah sebagai salah satu organisasi intra sekolah dalam pendiriannya memiliki landasan hukum, yaitu:
1. Landasan ideologi koperasi sekolah adalah Pancasila.
2. Landasan struktural koperasi sekolah adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
3. Landasan operasional koperasi sekolah adalah peraturan-peraturan pemerintah, antara lain:
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPTS/MEN/1974.
b. Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. SKB 125/M/KPTS/1984, No. 0447/U/1984, dan No. 71 Tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.

Sumber modal koperasi sekolah:
a. Modal Sendiri
• Simpanan Pokok adalah simpanan yang dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok dibayar pada saat siswa pertama kali masuk sekolah. Besar simpanan pokok ditentukan dalam ART koperasi sekolah.
• Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan secara rutin, biasanya setiap bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besar simpanan wajib ditentukan dalam ART koperasi sekolah.
• Cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah penyisihan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota.
• Bantuan hibah atau hadiah yang tidak mengikat.

b. Modal Pinjaman
• Simpanan sukarela dari anggota
• Pinjaman dari pihak yang tidak mengikat
• Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain
• Bantuan dari pemerintah
• Sumber pinjaman lainnya

Langkah-langkah pembentukan koperasi sekolah:
a. Pembentukan panitia pendirian kopersi sekolah
b. Rapat pembentukan koperasi sekolah
c. Pendaftaran koperasi sekolah
d. Pengesahan koperasi sekolah

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Landasan dan Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian

4. Pembentukan
Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk minimal 3 koperasi primer.

5. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dilakukan paling sedikit 1 tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah yahun buku sebelumnya.
6. Hal-hal yang berhubungan dengan pengurus
a. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengurus merupakan pemegang rapat anggota
c. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
d. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
e. Persyaratan utnuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar

7. Tugas-tugas pengurus
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rencana kerja serta rancangan pendapatan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

8. Wewenang pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam rapat anggota

9. Hal-hal yang berhubungan dengan pengawas
a. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

10. Tugas-tugas pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

11. Wewenang pengawas
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang dilakukan oleh pengurus

Ayo Berkoperasi !

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Belakangan ini kita dapat menyaksikan iklan layanan masyarakat yang terlihat kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan untuk masyarakat memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarkat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.

Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini
Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah. Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.

Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah.
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah.
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.

2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut:
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi. Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
Koperasi hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Koperasi merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja???