Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Landasan dan Asas
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Fungsi dan Peran Koperasi:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
4. Pembentukan
Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk minimal 3 koperasi primer.
5. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota dilakukan paling sedikit 1 tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah yahun buku sebelumnya.
6. Hal-hal yang berhubungan dengan pengurus
a. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengurus merupakan pemegang rapat anggota
c. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
d. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
e. Persyaratan utnuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
7. Tugas-tugas pengurus
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rencana kerja serta rancangan pendapatan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
d. Menyelenggarakan rapat anggota
e. Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
8. Wewenang pengurus
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam rapat anggota
9. Hal-hal yang berhubungan dengan pengawas
a. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
b. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
10. Tugas-tugas pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
11. Wewenang pengawas
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang dilakukan oleh pengurus
0 comments:
Posting Komentar