PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN JASA PENILAI DALAM KEGIATAN PENILAIAN DI PROPINSI JAWA TENGAH
NUR DEWI ALFIYANAH
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Kemajuan teknologi dalam komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan globalisasi dalam perdagangan Jasa, yaitu jasa telah dimungkinkan diperdagangkan secara global, terpisah dari perdagangan dalam arti yang tradisional yaitu perdagangan barang. Perdagangan jasa dewasa ini merupakan isu penting dalam hubungan ekonomi internasional. Kendatipun selama ini secara sederhana bentuk – bentuk perdagangan jasa telah ada, namun dengan adanya revolusi teknologi dalam transportasi dan informasi, perdagangan jasa mulai menarik perhatian secara internasional. Revolusi teknologi telah memodernisasi sektor jasa dan menjadikannya sebagai kekuatan yang dominan.
Secara ekonomis banyak faktor yang menyebabkan jasa berkembang dan dapat diperdagangkan sebagaimana untuk barang. Faktor itu antara lain ; adanya pengaruh tarikan dari perkembangan perdagangan barang, pengaruh peningkatan pendapatan masyarakat yang disertai dengan pergeseran pola konsumsi dan produksi kearah jasa – jasa, dan terakhir karena pengaruh faktor kemajuan teknologi yang menyebabkan kegiatan produksi barang dapat dibagi sehingga mendorong berkembangnya jasa pendukung.
Demikian juga, Indonesia mengalami perkembangan perekonomian seiring dengan berkembangnya globalisasi perdagangan dunia sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan akan barang dan jasa serta terbukanya komunikasi internasional yang didukung dengan teknologi modern, perkembangan tersebut semakin mendorong munculnya beraneka ragam transaksi bisnis.
Dalam praktek bisnis, perusahaan-perusahaan jasa memegang peranan yang sangat penting, terutama dalam rangka mempelancar dan membantu pengembangan usaha. Dalam pengembangannya, dunia usaha memerlukan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan usaha seperti modal, lahan, mesin, perlengkapan, tenaga profesional dalam struktur manajemen, dan lain – lain yang sangat perlu dikaji secara cermat dan tepat nilainya. Untuk menilai sarana tersebut dibutuhkan jasa penilai yang sanggup menilai aset perusahaan secara objektif berdasarkan teknik – teknik penilaian yang diatur dalam suatu profesi penilaian.
http://eprints.undip.ac.id/18448/1/NUR_DEWI_ALFIYANAH.pdf
0 comments:
Posting Komentar