AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL
Natangsa Surbakti, SH.,MHum.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Liberalisasi perdagangan menuju era ekonomi global dan pasar bebas melalui WTO (World Trade Organization) maupun APEC (Asia Pasific Economic Committee), menghadirkan tantangan yang berat bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Dikatakan demikian, oleh karena di pasar bebas akan bertemu kekuatan-kekuatan yang tidak berimbang, yaitu negara-negara industri, New Indusrial Countries (NIC’s), dan negara-negara yang sedang berkembang. Kemampuan para pemain, dalam hal ini negara-negara, tidaklah sama. Negara-negara berkembang dikhawatirkan akan kedodoran dalam menghadapi persaingan ketat dengan negaranegara maju.
Negara-negara maju, telah diketahui, mempunyai berbagai cara dalam melaksanakan proteksi non-tarif meski dalam era perdagangan bebas sekalipun, antara lain melalui hak paten dan berbagai bentuk hak-hak keilmuan yang pasti akan menghambat ipteks negara-negara sedang berkembang. Negara-negara utara juga dapat masih memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi regional seperti MEE dan NAFTA untuk memperkuat posisi mereka.
Di samping itu, berdasarkan alasan-alasan politik tertentu, Negara-negara maju dapat memaksakan pendapatnya yang merugikan negara-negara berkembang. Kecenderungan inilah tampaknya yang mendorong munculnya penilaian bahwa liberalisasi perdagangan tidak lebih merupakan bentuk penjajahan baru negaranegara utara atas negara-negara selatan.
Kesimpulan:
Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada system hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya system ekonomi negara dari planned economy menuju market economy, mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanisme dan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis. Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai market economy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukan dengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukum pidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan pada sistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi system hukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebih memerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum di masa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sementara model market economy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan kepastian hukum ini.
Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yang harus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari system peradilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum.
Sumber:
http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf
0 comments:
Posting Komentar