Senin, April 18, 2011

Perlindungan Konsumen - Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ø hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Ø hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkanmerupakan hal yang lumrah. Hak ini berkaitan dengan kewajiban konsumen untuk membayar sesuai dengan nilai produk barang dan/atau jasa yang telah diterima konsumen dari produsen. Pelaku usaha tidak dapat menuntut hal yang lebihkepada konsumen mengenai pembayaran suatu produk barang dan/atau jasa bila barang dan/atau jasa yang diberikan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh konsumen. Menurut Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, hak pelaku usaha yang tersebut dalam Pasal 6 huruf b, c, d merupakan hak pelaku usaha yang berhubungan dengan pihak aparat pemerintah atau badan penyelesaiansengketa konsumen atau pengadilan.

Kewajiban Pelaku Usaha

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ø beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan cukup jelas, hanya ketentuan huruf c danhuruf e yang diberi penjelasan. Penjelasan mengenai huruf c dan huruf e Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen:Huruf c Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen. Huruf e yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian. Pelaku usaha wajib untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3)KUHPerdata. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, kewajiban untuk beritikd baik lebih ditekankan kepada pelaku usaha :Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tampak bahwa itikad baik lebih ditekankan kepada pelaku usaha, karena meliputi semua tahapan dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dapat diartikan bahwa kewajibanpelaku usaha untuk beritikad baik dimulai sejak barang dirancang/ diproduksi sampai pada tahap purna jual, sebaliknya konsumen hanya diwajibkan beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Kewajiban dari pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, merupakan hal yang penting bagi konsumen. Karena dengan adanya informasi yang benar, jelas dan jujur tersebut, konsumen dapat memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan kebutuhankonsumen. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, informasi yang tidak memadai dari pelaku usaha merupakan salah satu jenis cacat produk (cacat informasi), yang akan sangat merugikan konsumen.
Melihat hak dan kewajiban yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang diberikan kepada konsumen dan pelaku usaha nampak bahwa perlindungan konsumen diberikan secara langsung dan secara tidak langsung kepada pelaku usaha.
Pengaturan yang lebih banyak bersifat melindungi konsumen namun pada akhirnya, secara tidak langsung juga akan melindungi kepentingan pelaku usaha.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/51106383/10/Pengertian-Hukum-Perlindungan-Konsumen

0 comments:

Posting Komentar