Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan mengenai ketentuan huruf g Pasal 4 Undang-Undang PerlindunganKonsumen adalah:Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,miskin dan status sosial lainnya.Menurut Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, pada dasarnya dikenal 10 macam hak konsumen, yaitu:
a. hak untuk keamanan dan keselamatan, hak ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaanbarang atau jasa yang di perolehnya sehingga terhindar dari kerugianapabila mengkonsumsi suatu produk;
b. hak untuk memperoleh informasi, di maksudkan agar konsumen dapatmemperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk barang dan jasa;
c. hak untuk memilih, dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepadakonsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada tekanan dari pihak luar ;
d. hak untuk di dengar, merupakan hak dari konsumen agar tidak di rugikanlebih lanjut, atau hak untuk menghindarkan diri dari kerugian;
e. hak untuk memperoleh kebutuhan hidup, merupakan hak yang sangatmendasar karena menyangkut hak untuk hidup;
f. hak untuk memperoleh ganti rugi, hak ini dimaksudkan untuk memulihkankeadaan yang telah menjaadi rusak akibat adanyapenggunaan barang ataujasa yang tidak memenuhi harapan konsumen;
g. hak untuk memperoleh pendidikan konsumen, dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yangdiperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk;
h. hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat, merupakan hak yang penting bagi konsumen dan lingkungan;
i. hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya, hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen darikerugian akibat permainan harga secara tidak wajar;
j. hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut, hak inidimaksudkan untuk memulihkan keadaan konsumen yang telah dirugikanakibat penggunaan produk, dengan melalui jalur hokum
.Dari sepuluh hak konsumen yang terdapat diatas terlihat bahwa masalahkenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.
Lebih lanjut Ahmadi Mirumengemukakan bahwa secara garis besar hak konsumen dapat menjadi tiga yaitu:
1. hak yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik kerugian personal, maupun kerugian harta kekayaan;
2. hak untuk memperoleh barang dan atau jasa dengan harga yang wajar; dan
3. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahanyang dihadapi
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
* Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
* Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
* Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengaturan kewajiban dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan hal yang wajar, agar seseorang mendapatkan haknya maka tentunya harus melakukan hal yang menjadi kewajibannya.Kewajiban konsumen untuk mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen itu sendiri. Dengan adanya pengaturan kewajiban ini pelaku usaha tentu tidak akan bertanggung jawab bila konsumen menderita kerugian akibat mengabaikan kewajibannya. Kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa di sebabkan kemungkinan konsumen untukmerugikan produsen dimulai saat konsumen melakukan transaksi dengan produsen. Kewajiban konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, adalah hal yangsudah biasa dan sudah semestinya dilakukan. Kewajibankonsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut adalah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan upayapenyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Konsumen di haruskan memiliki 6 kewaspadaan yaitu:
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2. Teliti sebelum membeli;
3. Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Kewaspadaan tersebut dimaksudkan agar konsumen sendiri dapat memperolehhasil yang optimal atas perlindungan hukum bagi dirinya
Selengkapnya:
http://www.scribd.com/doc/51106383/10/Pengertian-Hukum-Perlindungan-Konsumen
0 comments:
Posting Komentar