Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
• Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
o Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
• Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
o Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
o Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu :
• Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
• GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
Perlindungan Konsumen menyatakan:Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengertian mengenai perlindungan konsumen juga terdapat dalam PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2001 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengertian perlindungankonsumen yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen denganyang terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 adalah sama,perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukumuntuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jelas perlindungan hukumterhadap konsumen adalah segala upaya hukum untuk menjamin adanya kepastianhukum dalam memberi perlindungan hukum kepada konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Sumber:
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
http://www.scribd.com/doc/51106383/10/Pengertian-Hukum-Perlindungan-Konsumen
0 comments:
Posting Komentar