Asas Perlindungan Konsumen
* Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
* Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
* Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Kelima asas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen bila diperhatikan substansinya dapat dikelompokkan menjadi tiga asas yaitu:1. Asas kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas keamanan dankeselamatan konsumen2. Asas keadilan yang meliputi asas keseimbangan.3 Asas kepastian hukum.Dalam hukum ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan,kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi dan kepastian hukumdisejajarkan dengan asas efisiensi.
Adanya hukum perlindungan konsumen dengan Undang-UndangPerlindungan Konsumen diharapkan mampu memberi jaminan kepada konsumenberupa kepastian hukum atas perlindungan konsumen, hal ini dikarenakankonsumen memiliki kedudukan yang lebih lemah di bandingkan dengan pelaku
usaha. Hukum perlindungan konsumen dapat dijadikan sarana pendidikan baik itusecara langsung maupun tidak langsung , baik bagi konsumen maupun pelakuusaha sehingga apa yang menjadi tujuan hukum perlindungan konsumen dapattercapai.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
* Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
* Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
* Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
* Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
* Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
* Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/51106383/10/Pengertian-Hukum-Perlindungan-Konsumen
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
0 comments:
Posting Komentar