Minggu, April 17, 2011

HAKI - Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
• Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
• Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
• Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
• Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
• Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa bata

Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
Unsur-unsur rahasia dagang:
Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui oleh masyarakat umum.
Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam arti pemilik informasi telah melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.

Objek yang dilindungi
• Formula
• Metode pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan
• Daftar konsumen.
• Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit.
• Perencanaan.
• Tabulasi data.
• Informasi teknik manufaktur.
• Rumus-rumus perancangan.
• Rencana pemasaran.
• Pearangkat lunak computer.
• Kode-kode akses.
• Personal Identification Number (PIN).
• Data pemasaran.
• Rencana Usaha.
• Informasi.

Sifat Rahasia Dagang
A.Bersifat Tertutup
Informasi yang tidak boleh di ketahui oleh siapa saja,kecuali petugas/peajbat yang di beri wewenag untuk melaksanakan dan menyimpan inforasi rahasia tersebut.
Informasi tertutup Berupa:
• -Pribadi seseorang.
• -Dunia politik.
• -Pertahanan dan keamanan.
• -Ekonomi.

B.Besifat Terbuka
Informasi yang dapat diketahui oleh siapa saja sebagai anggota masyrakat karena di anggap bermanfaat bagi masyarakat luas,sehingga biasanya di publikasikan secara luas pada media-media.
Informasi terbuka berupa:
• Penemuan-penemuan hasil penelititan.
• Rencana tata ruang pengembangan wilayah.
• Hasil pembinaan dang pengembangan pendidikan dan pelatihanuntuk pembangunan nasional.
• Pemikiran,upaya mengenai cara hidup dan lingkungan hidup.
• Strategi menciptakan perdamain dan menghindari perang.
• Biografi seseorang yang berhasil dalam usaha.
3 kriteria rahasia dagang
• Tidak diketahui oleh umum.
• Memiliki nilai ekonomi komersial.
• Dijaga kerahasiaanya.

Contoh Informasi yang mendapat perlindungan hukum
ü Daftar pelanggan.
ü Penelitian pasar.
ü Penelitian teknis.
ü Resep makanan/ramuan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk tertentu.
ü Sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan.
ü Ide atau konsep yang mendasari kampanye pengilhaman atau pemasaran.
ü Informasi keuangan/daftar harga yang menunjukka marjin laba dari suatu produk.
ü Sebuah cara untuk mengubah /mengahsilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau mesin.

Informasi perusahaan yang rahasia
• Mempunyai nialai rahasia.
• Termasuk lingkup perindustrian dan perdagangan.
• Terbukanya kerahasian informasi itu berpindah dan dapat dimanfaatkan oleh pihak pesaing.

Syrat perlindungan rahasia dagang
• Informasi harus bersifat rahasia.
• Informasi tersebut mempunyai nilai ekonomi.
• Pemilikan informasi harus mengambil langkah yang layak dan patut untuk pemeliharaan/melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.

Langkah nyata mempertahankan kerahasian
• Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/”STAFF ONLY’ atau “NO TRASSPASSING”.
• Memasang tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR” atau “DILARANG MEMOTRET”
• Apabila banyak rahsia data base computer maka computer di pasang “PASSWORD RAHASIA DAGANG”.
• Mengikat karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau sering dilakukan dengan “CONFIDENTIALITY AGREEMENT”.
• Membuat perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan yang potensial membocorkan rahasia perusahaan,misalnya antara perusahaan dengan peruusahan yang di jalin suatu kerjasama.
• Dokumen rahasia tertulis disimpan dalam map/yang lain,maka di beriak tanda yang jelas tulisan “RAHASIA”. Dilarang mengcopy tanpa izin terutlis dari :”—–“.
• Kalau inforamsi rahasia yang sifatnya lisan maka kalimat “INI RAHASIA”.
• Tidak mengcopy dokumen penting di tempat fotocopy sembarangan.
• Sebaiknya mempunyai fotocopy sendiri untuk mengcopy dokumen penting perusahaan.
• Membakar memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai.
• Menghapus file-file penting secara permanendari computer apabila sudah tidak terpakai.
• Memasang alarm,security personal.
Perbedaan Rahasia Dagang dengan HKI lain
• Bentuk HKI lain tidak bersifat rahasia
• HKI lain nya dilindungi harus dipublikasiakn tapi rahasia dagang di lindungi karena sifatnya yang rahasia.
• Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas/penerimaan baru.

Sumber :
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57
http://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/30/
http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang

0 comments:

Posting Komentar