PENGKAJIAN PRODUK UNGGULAN DALAM MENINGKATKAN EKSPOR UKM DAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL
Usaha kecil menengah (UKM) dapat dikatakan tulang punggung perekonomian nasional, dapat dilihat dari besarnya kontribusi kegiatan UKM terhadap perekonomian, dimana tahun 2003 mencapai 57% dari total produk domestik bruto (PDB. Di sisi lain, menurut data sementara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), pada tahun 2003, kontribusi UKM dalam ekspor hanya sebesar 16% dari total ekspor (4% berasal sektor usaha kecil dan 12% berasal dari usaha menengah). Gambaran ini menunjukkan bahwa kemampuan produk UKM untuk dapat bersaing di pasar global masih rendah.
Persaingan dalam perdagangan internasional (atau pasar pada umumnya) amat ditentukan pada keunggulan yang dimiliki atau keunggulan produk yang dihasilkan. Dalam konteks pengembangan keunggulan tersebut, pemerintah daerah mulai mengembangkan konsep produk unggulan. Proses ini dilakukan dengan mengidentifikasi produk unggulan terutama yang berasal dari sektor usaha kecil menengah sebagai proses pengembangan sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan, karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif lebih “mandiri” dalam pengembangan ekonominya. Pengembangan produk unggulan dan pengembangan UKM dapat merupakan strategi yang efektif dalam pengembangan ekonomi daerah. Terlebih lagi pada daerah yang tertinggal atau mempunyai ketimpangan ekonomi terhadap daerah/wilayah lain, termasuk daerah/wilayah perbatasan.
Kesimpulan:
Kondisi Pengusahaan Produk Unggulan
1. Produk Unggulan pada lokasi penelitian prioritas untuk dikembangkan karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.Sebagian besar dari produk tersebut sudah berorientasi untuk pasar non lokal (46,7%), dan bahkan ekspor (40%). Kemampuan mengakses pasar diperkirakan akan semakin meningkat, tidak hanya kuantitas, namun juga harga asalkan kualitas produk dapat dikembangkan.
2. Intervensi bagi peningkatan akses ke pasar tersebut, diharapkan dapat diperankan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan juga membangun sinergi upaya dengan stakeholder lainnya. Bentuk-bentuk perkuatan tersebut antara lain adalah : peningkatan penguasaan dan pemanfaatan teknologi;peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha dengan semakin melibatkan SDM lokal ; peningkatan akses UKM ke sumbersumber permodalan khususnya perbankan; peningkatan kuantitas dan kualitas jejaring usaha.
Kondisi Pemberdayaaan UKM di daerah perbatasan
1. Pendayagunaan potensi ekonomi lokal daerah perbatasan belum optimal karena terdapat berbagai hambatan/permasalahan yang meliputi aspek SDM, permodalan, produksi, pemasaran, dan jejaringan kerja.
2. Kompleksitas permasalahan kawasan perbatasan membutuhkan peran serta stakeholder terkait demi terciptanya iklim usaha yang kondusif
3. Perlu investasi besar-besaran oleh pemerintah pusat dan swasta nasional untuk pengembangan infrastruktur daerah setempat.
4. Menerapkan model pemberdayaan UKM perbatasan melalui penyesuaian dengan konteks dan kondisi spesifik di setiap kawasan perbatasan.
Sumber:
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/hal_113GB_ok.pdf
0 comments:
Posting Komentar