Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
Oleh: Agus Waluyo Nur
Sistem perbankan syariah merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam yang memiliki tujuan untuk membumikan sistem nilai dan etika Islam dalam wilayah ekonomi. Kelahiran lembaga perbankan syariah1 didorong oleh adanya desakan kuat dari orang Islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam Islam merupakan pegangan utama bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga kontrak hutang piutang antara perbankan syariah dengan nasabah harus berada dalam koridor bebas bunga. Hingga saat ini perbankan syariah telah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara Barat. Di Indonesia, perkembangan bank syariah2 menunjukkan peningkatan yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Sejak tahun tahun 1992 hingga akhir Desember 2006, sedikitnya terdapat 3 (tiga) Bank Umum Syariah dan 20 (duapuluh) Unit Usaha Syariah.
Adanya label ‘syariah’ pada lembaga tersebut, memiliki konsekuensi pada operasionalnya harus selalu melaksanakan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh produk dan operasionalnya yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunah Rasulullah SAW. Namun karena kedua sumber tersebut mengatur hal-hal yang bersifat umum, maka dibutuhkan ‘ijtihad’ untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Jika tidak maka akan menimbulkan permasalahan dalam pelembagaan atau sistemisasi lembaga keuangan tersebut, sehingga sistemisasi lembaga perbankan yang saat ini berada dalam lingkungan sistem konvensional yang nota bene-nya sekular tidak akan dapat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal yang demikian akan menjadikan posisi perbankan syariah yang hingga kini masih tetap merupakan sub sistem dari sistem moneter tidak dapat melepaskan dari praktik riba.
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah memiliki fungsi sebagai intermediasi yang menjembatani para penabung dan investor. Hubungan antara bank syariah dengan nasabah lebih bersifat partner dari pada lender atau borrower, sehingga bank ini dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang menyewakan. Produk yang ditawarkan bank syariah sangat bervariasi dengan prinsip saling menguntungkan (fairness) dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Produk yang ditawarkan bank syariah berupa pengerahan dana masyarakat, penyaluran dan jasa perbankan lainnya.3 Produk pengerahan dana masyarakat diwujudkan dalam bentuk simpanan giro, deposito, tabungan giro wadi`ah, deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Produk penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk produk kredit mudharabah, kredit murabaha, kredit bai bittaman ajil, kredit al qardhul hasan dan musyarakah. Produk jasa perbankan lainnya seperti jual beli valuta asing, bank garansi, jasa penerbitan L/C, deposito box, dan jasa transfer.
Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal berdirinya bank-bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam: (1) penciptaan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, (2) peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan dan (3) menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang di akhir periode sewa atau mengembalikannya.. Untuk menghindari system bunga, maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah muntahia bit-tamlik meskipun dalam operasionalnya memiliki kesamaan dengan leasing.
Sumber:
http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/501/413
0 comments:
Posting Komentar