Hukum hak cipta yang kini salah satunya terrepresentasikan dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan hukum yang berada pada lingkup bidang ekonomi. Sebagaimana diketahui, semestinya hukum yang lingkupnya berada pada bidang ini mampu mendorong dan meningkatkan kondisi perekonomian bangsa, di mana hal ini tidak terkecuali bagi hukum hak cipta. Sebagai upaya nyata untuk dapat mengukur bahwa suatu produk hukum berupa undang-undang mampu mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan melalui analisis ekonomi terhadap hukum yang dimaksud. Tulisan ini akan mengupas masalah analisis ekonomi terhadap hukum hak cipta dengan menilai dari aspek kemanfaatannya atau keuntungannya, khususnya pada aspek penyelesaian pelanggaran hak cipta.
Kesimpulan
Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi. Selanjutnya berhubungan dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi (cost benefit analysis), nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak menguntungan. Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19 Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta dan pemerintah.
Sumber:
http://www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=46110
0 comments:
Posting Komentar