Jumat, Oktober 29, 2010

Pendirian Koperasi

Langkah-langkah dalam Mendirikan Koperasi
Sesuai dengan pedoman tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 1998, langkah mendirikan koperasi:
1. Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya.

Hal-hal yang diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
a. Orang-orang yang mendirikan koperasi dan yang akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kepentingan dan juga kepentingan ekonomi yang sama. Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka manghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, yaitu usaha akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal, dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
Persiapan pembentukan koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan alam upaya mendirikan koperasi:
a. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut, antara lain kegiatan penyuluhan, penerangan, maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Rapat Pembentukan

Ketentuan-ketentuan dalam melakukan rapat pembentukan:
a. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan minimaml 3 orang atas nama badan koperasi untuk koperasi sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atas kuasa pendiri.
c. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai koperasi untuk memproses pengajuan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat hadir dalam rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk sebelumnya.
e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha, serta kepengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
f. Anggaran dasar harus memuat minimal daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU, serta ketentuan mengenai sanksi.
g. Rapat pembentukan harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal yang dimaksud pada buitr c dan e dan juga wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

Sumber :
www.wikipedia.com
heryana, toni dkk. 2007. Ekonomi. Bogor: Regina.

0 comments:

Posting Komentar