Jumat, Oktober 29, 2010

Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal

1. Calon penanam modal (investor) akan membuka opening account di perusahaan efek yang dipercaya untuk mengelola dana. Besarnya dana yang harus di deposit wajib bagi investor besarnya bebrbeda-beda untuk setiap perusahaan. Untuk dapat berinvestasi atau bertransaksi di pasar modal, ada perusahaan yang mewajibkan investor agar menempatkan dana sebesar Rp.2.500.000. Akan tetapi, ada juga perusahaan yang menentukan berdasar persentase dari nilai transaksinya. Misalnya, dengan syarat sebesar 50%, maka jika ingin berinvestasi saham sebesar Rp.10.000.000, pemilik modal hanya wajib menempatkan Rp.5.000.000.
2. Perusahaan efek akan mencatatnya dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
3. Saat pemilik modal ingin melakukan transaksi (beli atau jual), ia harus menghubungi broker-nya dan memberitahukan saham yang diinginkan, jumlah, dan harga yang ingin dibeli atau dijual.
4. Broker tersebut akan bertindak sebagai sales person, dan akan meneruskan perintah tersebut (beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi.
5. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan perintah yang diinginkan.
6. Saat perintah (misalnya perintah beli) yang diinginkan pemilik modal sesuai dengan perintah jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi.
7. Floor trader akan menkonfirmasi transaksi yang tealh terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada pemilik modal.
8. Perusahaan investasi tersebut kemudian akan mengirimkan konfirmasi yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus diberikan oleh pemilik modal atas jasa broker.
9. Uang yang harus diberikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan diterima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu enam hari setelah transaksi (T+6).

0 comments:

Posting Komentar