NPM : 22209361
Kelas : 4EB08
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Peran Akuntan Profesional:
Akuntan
adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan.
Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa
menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan
penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan,
menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan
dapat membantu menjaga etika lingkungan.
Ekspektasi
Publik
Perubahan ekpektasi publik terhadap
bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade
Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga
kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian
dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai
karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar
akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas,
Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
·
Integritas merupakan setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
·
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar