Nama: Yasmine Shahnaz Khairunnisa
NPM: 22209361
Kelas: 4EB08
Governance System
A. Memahami Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
B. Jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
B. Jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.
a. Sistem Presiden
Dalam sistem presidensial
secara umum dapat disimpulkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
2.
Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Pemerintah dan parlemen memiliki status yang sama.
3.
Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
4.
Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5.
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
b.
Sistem Parlemen
Sementara sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
Sementara sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
1. Kepala negara tidak
terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana
menteri.
3. Posisi eksekutif lebih lemah dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan
melalui voting parlemen.
Untuk mengatasi kelemahan sistem
parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat meminta Kepala Negara
untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat yang tidak
dianggap mewakili parlemen.
c) Sistem referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
c) Sistem referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
1. Obligatoir referendum, yang
menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang
tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru. Referendum ini adalah
referendum wajib.
2. Fakultatif referendum,
referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang ada untuk
terus menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah referendum Referundum
tidak wajib.
3. Dalam prakteknya sistem ini
sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem presidensial atau sistem
parlementer. Seperti dengan Indonesia, yang telah menerapkan dua sistem.
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan "kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan "kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
Budaya Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang
berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industry dan organisasi. Bidang-bidang
ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya
dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja
organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan serta dikembangkan secara berkesinambungan berfungsi
sebagai sistem perekat dan dijadikan acuan berperilaku dalam organisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam. Menurut Martin Hann ada
10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik:
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer realtions
8.
Honestly and safety
9.
Education and development
10. Innovation
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktik, baik di sector
swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa
perangkat structural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untul meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya
kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit maka dewan komisaris dapat
secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi
untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris
perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untul menyikapi berbagai
tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor
agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementassi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar