Pada awalnya, akuntansi
tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema
pemungutan pajak. Sistem pencatatan buku ganda kemudian dikembangkan untuk
memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industrialisasi dan pembagian
kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya
perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik.
Akuntansi telah
memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi
informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. Dikarenakan
akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya, ekonomi, hukum,
dan politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem akuntansi yang berbeda dan
lingkungan yang serupa menghasilkan sistem yang serupa pula. Maka dari itu,
dilakukanlah sebuah klasifikasi. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan
sistem akuntansi keuangan menurut kharakteristik khususnya.
Perkembangan
Faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi, yaitu:
1. Sumber
Pendanaan → Di negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depan dan risiko terkait.
2. Sistem
hukum → Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi.
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum
(kasus). Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa
adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
→ Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan
harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya
sebagai keperluan pajak.
4. Ikatan
politik dan ekonomi → Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan,
perdagangan dan kekuatan sejenis.
5. Inflasi
→ Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan
memengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan
harga terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat
perkembangkan ekonomi → Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat
pendidikan → Standard an praktik akuntnasi yang sangat rumit (sophisticated)
akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
8. Budaya
→ Hofstede menjelaskan empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): (1)
individualisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung, (2) jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian
kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima,
(3) penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak
nyaman dengan ambiguitas dan masa depan yang tidak pasti, dan (4) maskulinitas
adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja pencapaian yang dapat
dilihat (nilai maskulinitas yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan
perhatian.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray
mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan
suatu negara yaitu:
1. Profesionalisme
versus kontrol wajib: preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan professional
individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap
kepatuhan dengan ketentuan hukum.
2. Keseragaman
versus fleksibilitas: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi
dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konsevatisme
versus optimisme: preferensi terhadap ukuran laba yang lebih konservatif merupakan
hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat.
4. Kerahasiaam
versus transparansi: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha
menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk
mengungkpakan informasi kepada publik.
Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dengan dua cara: (1) Dengan pertimbangan yang
bergantung pada pengetahuan, (2) Secara empiris menggunakan metode statistik untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan
Akuntansi yang diusulkan Mueller, yaitu:
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip
mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki
tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan
pendekatan independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang
secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba- coba, dan kesalahan.
4. Berdasarkan
pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum
dengan Hukum Kode
1. Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan
ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi
cenderung meriupakan aktivitas sector swasta dengan peranan penting yang
dimainkan oleh profesi akuntansi.
2. Akuntansi
dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan
dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar
akuntansi cenderung merupakan aktivitas sector publik dengan relatif lebih
sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian
Wajar versus Kepatuhan Hukum
Pembedaan antara
penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi, seperti: (1) depresiasi, dimana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi
(penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan
hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti)
diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna
usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), dan (3) pensiun dengan biaya yang
diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan
menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Sumber:
Choi, Frederick D.S. and Gary K. Meek, “Pendahuluan” International Accounting (2005) : 65-79
0 comments:
Posting Komentar