Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kesejateraan dalam kehidupan sehari-hari guna mencapai kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang. Keadilan dan ketertiban dibutuhkan guna mewujudkan kehidupan yang makmur dan bahagia. Hal itu akan terwujud apabila hukum dapat dihayati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT AHLI
1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,
tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. Prof. Soebekti, S.H
Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
4.Aristoteles,
hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5.Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
6. Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7.Bellefroid,
tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
8.Van Kant,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9.Suharjo (mantan menteri kehakiman),
tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
- mewujudkan ketertiban dan keteraturan- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
10. Geny
Dalam ”Science et technique en droit prive positif”, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
0 comments:
Posting Komentar